Bagikan:

JAKARTA - Deputi Pemenuhan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ratna Susianawati meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

"APH (Aparat Penegak Hukum) harus menindak tegas pelaku kekerasan serta memproses hukum sesuai hukum yang berlaku," ujarnya dalam keterangan dikutip ANTARA, Rabu, 2 November.

Dia mengaku prihatin terhadap R (29), ART yang disekap dan dianiaya oleh majikannya di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2022. Korban merupakan warga Limbangan, Kabupaten Garut.

Kasus yang dialami ART, baik penyiksaan, penyekapan, maupun perbudakan, masih terus berulang dan harus menjadi pelajaran.

Proses hukum terhadap pelaku tetap menjadi prioritas utama berdasarkan peraturan yang berlaku sehingga tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.

"Pada hakikatnya semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan, baik terhadap rakyat kecil maupun penguasa," tutur Ratna.

Dia menuturkan berdasarkan informasi Kepala Desa Cilame, pengungkapan kasus penyiksaan dan penyekapan itu berawal dari kecurigaan warga terhadap suara tangisan korban yang sering didengar warga hampir setiap malam selama dua atau tiga bulan terakhir.

Bahkan, korban sering dibiarkan kehujanan di luar rumah pada malam hari.

Berdasarkan beberapa kejadian yang terlihat itu, akhirnya warga curiga korban disiksa oleh majikannya.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Cilame. Kades kemudian berkoordinasi dengan polisi dan TNI untuk menolong korban.

Pada 29 Oktober, warga bersama polisi dan TNI mendobrak rumah yang menjadi lokasi penyekapan korban dan mengevakuasi korban.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh tim Satreksrim Polres Cimahi.