Di Persidangan, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Brigadir J Diancam Beberapa Kali Beda dengan Keterangan Vera
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bersama kekasih Brigadir J dan Ibunda Brigadir J/DOK Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Saksi Kamaruddin Simanjuntak membantah keterangan Vera Maretha Simanjuntak mengenai ancaman yang dialami Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vera menyebut kekasihnya itu hanya mengalami ancaman satu kali. Sedangkan, Kamaruddin meyakini ada beberapa kali ancamam.

Keyakinan Kamaruddin itu disebut beradasarkan alat bukti yang ditemukan dari percakapan Brigadir J di aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Kemudian ada juga sudah saya berikan ke JPU, ancaman-ancaman yang dialami oleh almarhum tanggal 19 Juni, tanggal 21 Juni, maupun tanggal 7 Juli. Jadi kurang lebih sebulan dia diancam akan dihabisi oleh squad-squad lama," ujar Kamaruddin di persidangan, Selasa, 1 November.

Majelis hakim yang mendengar kesaksian itu merasa heran. Sebab, sebelumnya saksi Vera menyebut Brigadir J hanya mengalami satu kali ancamam.

Sebab, ancaman yang dialami Brigadir J itu sempat diceritakan kepada Vera melalui sambungan telepon.

"Tadi barusan kami barusan periksa saksi Vera, saksi Vera hanya menjelaskan pengancaman didapat oleh korban yaitu tanggal 7 Juli," ungkap hakim.

"Tidak mungkin Yang Mulia, karena itu sudah tertuang di BAP-nya dan saya juga tanda tangan di BAP-nya. Coba dibaca ulang Yang Mulia," timpal Kamaruddin.

Hingga akhirnya, hakim memutuskan memanggil kembali Vera untuk dihadirkan dalam persidangan.

Vera pun tetap pada kesaksiannya. Kepadanya, Brigadir J hanya bercerita mengalami satu kali pengancaman.

"Tanggal 19 itu dia minta maaf berupa chat. Tanggal 21 Juni dia menceritakan ada masalah, yang nggak bisa dia ceritakan. Kalau pengancaman tanggal 7 Juli," kata Vera.