JAKARTA - Polri memutuskan memecat atau pemberhentian tidak hormat Brigjen Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri buntut kasus obstruction of justice. Pemecatan itu berdasarkan hasil keputusan Sidang Komisi Kode Etik Polri. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/10). Simak videonya berikut ini.