GORONTALO - Polres Gorontalo Utara membekuk terduga pelaku pencurian motor di Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, Iptu Made Budiantara Putra, mengatakan terduga pelaku merupakan warga Manado, Kelurahan Wawonasa, Kecamatan Singkil, Sulawesi Utara.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya," katanya di Gorontalo, dikutip dari Antara, Selasa 1 November.
Ia mengatakan, pelaku berinisial RB alias Oyi (42) dibekuk oleh tim Elang Utara Reserse Mobile (Resmob) Polres Gorontalo Utara.
Baca juga:
- Buntut Kasus Berdendang Bergoyang, DPRD DKI Minta Disparekraf Lebih Tegas Awasi Perizinan Konser
- KPK Temukan Bukti Kuatkan Dugaan Suap Lelang Jabatan di Bangkalan
- Kecelakaan Bus Transjakarta Makan Korban Kembali Terjadi, DPRD DKI: Sudah Kita Panggil, Tidak Ada Perubahan
- Elektabilitas Golkar Turun, Pengamat: Mesin Partai Masih Setengah Hati Capreskan Airlangga
Pihaknya, kata Made, bekerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Bolangitan, Sulawesi Utara, dalam proses penangkapan tersebut.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, mengimbau kepada warga setempat untuk berhati-hati memarkir kendaraan yang dimiliki.
Mengingat pelaku kejahatan ternyata potensial dilakukan warga dari daerah lain.
"Kita ada di wilayah perlintasan Sulawesi, dimana orang atau siapa saja dengan mudah dapat masuk kapan saja," katanya.
Melalui kerja sama yang kompak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di setiap desa ataupun lingkungan, diharapkan dapat menangkal aksi kejahatan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
"Berhati-hati menjaga barang berharga yang dimiliki pun sangat penting dilakukan," tandasnya.