Simpan Sabu di Dalam Motor, Warga Minahasa Utara Digelandang ke Mapolresta Manado
Barang bukti yang diamankan polisi. (ANTARA/HO-Humas Polda Sulut)

Bagikan:

SULUT - Polisi meringkus pria berinisial MP yang menyimpan narkotika jenis sabu di bagasi sepeda motor di tempat indekos wilayah Malalayang, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku warga Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara ini ditangkap pada Kamis 12 Januari, sekitar pukul 20.30 WITA.

"Pelaku diamankan di salah satu rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Malalayang, Manado," kata Abast di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat, 13 Januari, disitat Antara.

Dia mengatakan, awalnya pada Kamis 12 Januari sore, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam kamar kos pelaku namun tidak didapati barang bukti,” tuturnya.

Selanjutnya, petugas memeriksa bagasi sepeda motor pelaku dan menemukan satu buah kotak warna hitam berisi satu paket kecil sabu-sabu beserta sejumlah alat pengisap sabu-sabu.

“Pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa, dan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.