Bagikan:

GORONTALO - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo mengamankan 54 satwa primata, reptil, dan mamalia yang dilindungi di Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

"Satwa ini kalau kita lihat sama sekali tidak memiliki dokumen sedangkan untuk mengangkut ini harus ada surat," ujar Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo, Sjamsudin Hadju di Gorontalo, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Mei.

Dia menyampaikan laporan menunjukkan satwa itu akan dibawa dari Makassar menuju Manado. Namun di tengah jalan menerobos razia Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo di wilayah Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.

Polres Boalemo akhirnya menghentikan kendaraan berisi satwa itu dengan cara menghalangi jalan menggunakan mobil.

Satwa yang berhasil diamankan dari mobil itu di antaranya orangutan, owa, lutung, siamang, berbagai jenis kura-kura dan biawak yang dilindungi.

Sjamsudin mengungkapkan, supir maupun pendamping sopir tidak dapat menunjukkan dokumen satwa yang dibawa, sehingga terindikasi ilegal.

Untuk itu kata Sjamsudin, pihak Polres Boalemo masih melakukan pemeriksaan kepada supir dan pendamping, terkait kepemilikan satwa itu.

"Kami bekerja sama dengan Polres Boalemo dan kemarin malam saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasatlantas, proses ini kami serahkan ke pihak kepolisian," jelasnya.

Ia menambahkan, satwa itu nantinya akan diserahkan kepada Balai KSDA Sulawesi Utara dan akan bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa yang berada di Bitung untuk dititipkan di sana dan mendapatkan penanganan secara intensif.