Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunda penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Mendagri Tito Karnavian menyebut penundaan pemungutan suara di Boven Digoel disebabkan masih ada proses hukum yang berjalan terkait pembatalan salah satu calon Bupati Boven Digoel.

"KPU melakukan musyawarah dan diskusi oleh semua stakeholder dan prinsipnya akan melakukan gugatan hukum. Jadi, gugatan hukum ini otomatis dihormati dan kemudian apa keputusannya nanti, baru dilaksanakan pilkada," kata Tito di kantor Kemendagri, Selasa, 8 Desember.

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman menyebut penundaan pemilihan di Boven Digoel diusulkan oleh KPU kabupaten. Saat ini, proses sengketa masih berjalan berdasarkan jadwal. 

"Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, barulah kami nanti akan merapatkan kembali kemudian menentukan kelanjutannya kapan. Jadi, pilkada ini ditunda sampai nanti setelah ada proses dan keputusan yang berkuatan hukum tetap," ujar Arief.

Mulanya, permasalahan ini berawal ketika KPU membatalkan pencalonan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada sepuluh hari jelang pemungutan suara. Alasannya, Kalapas Sukamiskin melaporkan bahwa Yusak merupakan mantan narapidan korupsi.

Yusak baru bebas bersyarat pada 7 Agustus 2014 dengan masa percobaan hingga 26 Mei 2017. Padahal, PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur seseorang baru boleh mencalonkan diri di pilkada lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Pembatalan Yusak dari calon kepala daerah (cakada) membuat pendukungnya marah. Mereka sampai melakukan aksi anarkis dengan membakar rumah milik cakada pesaing Yusak, Chaerul Anwar.

Dari kasus ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan telah meminta KPU menunda pemungutan suara Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digoel terkait pembatalan pencalonan pasangan Yusak Yaluwo-Yakob Weremba pada 29 November.

Abhan menjelaskan, saat ini ada proses hukum setelah KPU mengeluarkan surat keputusan pembatalan salah satu pasangan calon. Proses ini telah diregistrasi dalam penanganan sengkta oleh Bawaslu sejak tanggal 2 Desember.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Abhan memperkirakan keputusan hasil sengketa pencalonan pilkada di Boven Digoel baru keluar pada pertengahan Februari 2021.

"Bahwa karena ini tidak mungkin dilakukan 9 desember, maka KPU (harus menentukan) apakah ini akan dilakukan penundaan. itu berada di ranah kebijakan KPU," ungkap Abhan. 

Belum lagi jika ada upaya hukum berupa banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka, keputusan hasil sengketa yang berkekuatan hukum tetap bisa berjalan lebih panjang.

"Lalu, jika ada upaya hukum ke MA, maka akan panjang lagi. Artinya, secara tidak langsung tidak dimungkinkan dilakukan pemungutan suara di Boven Digoel tanggal 9 Desmber," jelasnya.