LUMAJANG - Bupati Lumajang, Jawa Timur, Thoriqul Haq meminta pendampingan KPK untuk mengatasi berbagai persoalan pengelolaan pertambangan pasir.
Untuk kepentingan tersebut, bupati yang akrab dipanggil Cak Thoriq itu berkunjung ke gedung Merah Putih KPK menemui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Saya ke kantor KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan pendampingan KPK dalam pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang," kata Cak Thoriq dalam siaran pers dikutip ANTARA, Senin, 31 Oktober.
Cak Thoriq menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi dalam pertambangan pasir, tentang tonase truk pasir, stockpile ilegal, kerusakan jalan, jual beli Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), pajak daerah yang kurang optimal hingga kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dampak dari pertambangan pasir.
"Saat ini Pemkab Lumajang sedang mulai mengoperasionalkan stockpile terpadu, meneruskan pembangunan jalan tambang yang lebih permanen, dan sedang pendampingan sistem pajak daerah yang melibatkan Institut Teknologi Surabaya (ITS)," tuturnya.
BACA JUGA:
Karena itu, lanjut bupati, Pemkab Lumajang perlu pendampingan dari KPK dalam menata pertambangan pasir supaya koridor aturan hukum dan pelaksanaan aturan berjalan sesuai fungsi masing-masing.
"Perlu juga didampingi untuk koordinasi lintas kementerian/lembaga, terutama permasalahan kendaraan di luar tonase, juga proses perizinan yang harus mempertimbangkan persoalan yang ada di daerah," katanya.
Dalam pertemuan, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) II Brigjen Polisi Bahtiar Ujang.
"Insyaallah dalam waktu dekat akan segera ada tindak lanjut untuk koordinasi dan pemetaan persoalan bersama terkait pertambangan pasir di Lumajang," ujarnya.h