Melawan Saat Ditangkap, Buron Kumis Kogoya yang Kabur dari LP Wamena Ditempak Polisi
Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya DPO Lapas Wamena, terpaksa ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap di Dekai/VIA ANTARA

Bagikan:

PAPUA - Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengakui, tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz terpaksa melumpuhkan Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya.

Kumis Kogoya masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) setelah kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wamena.

"Anggota terpaksa menembak karena saat hendak ditangkap, Senin tadi Yentinus Kogoya melawan," kata Kamal dikutip dari Antara, Senin, 31 Oktober malam.

Dari laporan yang diterima, Yentinus ditangkap di Depan Toko Emas Himalaya, jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, sekitar pukul 07.47 WIT, setelah sebelumnya mendapat laporan terkait keberadaannya.

Penangkapan  Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana pasal I ayat (I) UU Darurat Nomor 12/1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021, serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No: W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari LP Wamena pada 13 Juni. 

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan menuju ke jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan menangkap pelaku.

Saat akan diamankan, kata Kamal, Kogoya  petugas, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan selanjutnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur ke arah lutut sebelah kanan dan kiri.

"Yentinus Kogoya alias Kumis saat ini dirawat di RSUD Dekai,” ujarnya.

Kamal menjelaskan, Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana lainnya yakni Yaluk Heluka.

Kogoya ditangkap personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 1 November 2021, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya di Wamena yang kemudian oleh PN Wamena divonis hukuman 1 tahun 3 bulan.

Dijadwalkan Rabu pekan ini, Kumis diberangkatkan ke Wamena untuk proses hukum selanjutnya.