Waduh! Calon Penumpang KA yang Siram Kuah Oden ke Petugas Ternyata Sudah Vaksin Booster Tapi Tak Terdata di PeduliLindungi
Mediasi perkara petugas KA disiram calon penumpang/ Foto: Dok. KAI

Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyebutkan, kejadian tidak menyenangkan yang terjadi antara calon penumpang dengan petugas loket di Stasiun Gambir hanya salah paham. Sejatinya, penumpang telah melakukan vaksin booster tahap ketiga namun tidak terdata di Aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi memang penumpang ini sudah booster tapi di aplikasi PeduliLindungi itu belum terdata booster ketiganya. Otomatis di sistem juga (terlihat) baru (vaksin) kedua," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa saat dihubungi VOI, Kamis, 27 Oktober.

Kemudian penumpang kereta yang sempat terjadi perselisihan kepada petugas loket akhirnya kembali mendatangi Stasiun Gambir untuk menjalani mediasi.

Dalam pertemuan itu, penumpang kereta menjelaskan perihal dirinya telah ikuti vaksin tahap ketiga kepada PT KAI.

"Tadi (saat mediasi) dia sudah bawa juga bukti booster ketiganya, bukti manual," beber Eva.

Kasus perselisihan itu telah dilakukan klarifikasi. Penumpang tersebut mendatangi Stasiun Gambir untuk menyampaikan permohonan maaf terkait aksinya menyiram petugas dengan kuah Oden.

"Petugas juga saling memaafkan. Jadi sudah kita selesaikan di Stasiun Gambir pertemuannya tadi," ujarnya.

Seperti diketahui, kejadian perselisihan itu bermula saat seorang calon penumpang yang akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga (booster).

Saat melalui proses pemeriksaan, berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga dan tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Setelah dijelaskan, petugas meminta penumpang tersebut untuk segera melakukan pembatalan tiket mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.

Namun pada saat di loket pembatalan, petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP. Secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Ia menyebutkan, petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA.

Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diminta untuk melakukan proses pembatalan tiket.

Ketentuan persyaratan vaksin tersebut diterapkan sejak 30 Agustus 2022, sesuai surat edaran (SE) Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.