Penumpang KA yang Siram Petugas Pakai Kuah Oden Lawson Berujung Damai, Pelaku Datangi Stasiun Gambir
Mediasi perkara petugas KA disiram calon penumpang/ Foto: Dok. KAI

Bagikan:

JAKARTA - Tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan calon penumpang kepada petugas dengan menyiram kuah Oden yang dibelinya di Lawson Stasiun Gambir, Jakarta, berujung damai pada Kamis, 27 Oktober, sore.

Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa membenarkan perihal adanya mediasi yang berujung perdamaian antara penumpang dengan petugas.

"Hari ini sudah ketemu, penumpang sudah datang dengan itikad baik. Sudah kita bicara bersama, pertemuannya berlangsung di Stasiun Gambir, Kamis 27 Oktober sekitar jam 4 sore tadi," kata Eva saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 27 Oktober.

Eva menjelaskan, kasus tersebut tidak berlanjut dan dinyatakan telah selesai antara kedua belah pihak. Kejadian yang terjadi disebutkannya hanyalah salah paham antara petugas dengan penumpang.

"Sudah diselesaikan secara baik - baik. Penumpangnya sudah minta maaf. Petugas juga saling memaafkan," ujarnya.

Meski telah ada kesepakatan damai antara petugas dengan penumpang kereta, Eva tetap menjelaskan perihal peraturan menaiki kereta kepada penumpang tersebut.

"Kita juga saling menyampaikan lagi mengenai kondisi persyaratan dan lain - lain," katanya.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengecam dugaan tindakan tidak menyenangkan oleh calon penumpang kepada petugas di Stasiun Gambir, Jakarta.

"Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP (prosedur standar operasi) yang berlaku," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1, Eva Chairunisa di Jakarta.

Kejadian yang viral di media sosial tersebut berawal dari seorang calon penumpang yang akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak diizinkan untuk naik KA karena belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga (booster).

Saat melalui proses pemeriksaan, berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga dan tidak dapat menunjukkan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.