Bagikan:

JABAR - Sidang agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus investasi bodong Quotex Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melakukan penundaan untuk mengakomodasi surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban

"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah di Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Oktober.

Awalnya, sidang itu digelar hari ini, Kamis 27 Oktober, pukul 10.00 WIB. Terdakwa Doni Salmanan pun sudah mengikuti sidang secara daring dari tahanan.

Menurut Mumuh, JPU masih mendalami nilai ganti rugi terhadap 10 korban tersebut. Untuk itu nilai restitusi bagi 10 korban masih belum diketahui.

"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan penundaan sidang untuk mengakomodasi permintaan JPU tersebut.

Achmad mengatakan, sidang agenda tuntutan dengan terdakwa Doni Salmanan bakal digelar kembali pada 16 November 2022. "Sehingga, penuntut umum punya waktu untuk menyusun tuntutan," ujar Achmad Satibi.