Bagikan:

JAKARTA - Baru baru ini dunia maya atau media sosial dihebohkan dengan salah satu draft RUU KUHP. Di mana pasangan tanpa ikatan pernikahan tidak diperbolehkan menginap di hotel.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengaku menerima banyak masukan dari pelaku usaha pariwisata terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Mereka umumnya menentang pasal perzinahan mengenai larangan pasangan belum menikah untuk menginap di hotel.

Para pelaku pariwisata banyak yang keberatan dengan rencana aturan tersebut bisa membuat turis asing enggan datang ke Indonesia. Mereka yang datang bukan dengan pasangan resmi bisa saja khawatir akan dikenakan pidana. Pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata pun langsung melobi Sandiaga Uno.

"Kami menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata," ucap Sandiaga Uno, Selasa 25 Oktober.

Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, pihaknya terus melakukan pembahasan dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.

Sandiaga mengimbau agar para pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat tetap tenang menjaga situasi agar tetap kondusif. Menurut Sandiaga Uno, RUU tersebut saat ini masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jadi, masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan juga masih bisa dipertimbangkan untuk memengaruhi keputusan akhir di DPR.

"Masukan sudah kami terima dari PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dari beberapa pelaku usaha dan ekonomi kreatif, terutama pelaku usaha di destinasi wisata. Tentunya, semua masukan ini kami akan sampaikan kepada rekan-rekan di DPR,” ucap Sandiaga.

"Kita apresiasi masukan dari PHRI dan pihak-pihak lainnya. Kita juga sudah menbahas ini dengan Wakil Gubernur Bali tentang RUU KUHP ini, kira-kira apa saja dampaknya bagi pariwisata kita nantinya termasuk di Bali yang banyak didatangi wisman,” pungkasnya.