Dinkes DKI Terjunkan Tim ke Apotek Pastikan Obat Sirop yang Dilarang Tak Lagi Dijual
Photo by Nathaniel Yeo on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI mengerahkan tim suku dinas di lima wilayah ke fasilitas kesehatan dan apotek untuk memastikan tidak menjual obat sirop yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.

"Untuk memastikan obat-obat cair yang dimaksud sudah disimpan terpisah, atau bahasa kami, dikarantina, sehingga tidak dipakai dulu," kata Kadinkes DKI, Widyastuti di Jakarta, Selasa 25 Oktober.

Menurut dia, tim dari suku dinas kesehatan masing-masing wilayah sudah turun ke rumah sakit, puskesmas, dan apotek.

Dia menjelaskan karantina obat dengan sediaan sirop tersebut dilakukan dengan cara ditempatkan pada tempat terpisah menunggu ketetapan dari pihak berwenang.

Kementerian Kesehatan, lanjut dia, sebelumnya juga sudah menerbitkan edaran untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirop.

Sedangkan terkait hasil kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang sudah membolehkan 156 obat sirop untuk diresepkan, lanjut dia, pihaknya akan menyesuaikan kebijakan terbaru itu.

"Ini kan sesuatu yang baru, pasti kebijakannya dinamis yang dikeluarkan BPOM, yang dikeluarkan Kemenkes, itu menjadi suatu acuan kami. Sekarang setelah ada edaran yang terbaru, tentu kami menyesuaikan," ucapnya.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan organisasi profesi dan asosiasi apoteker dan apotek untuk sosialisasi terkait obat sirop tersebut.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan ada lima obat yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol melebihi ambang batas.

Sedangkan 69 obat lainnya masih dalam proses pengujian. Hingga 24 Oktober 2022, sebanyak 90 kasus gangguan ginjal akut dilaporkan di Jakarta sejak Januari 2022.

Sebanyak 49 persen di antaranya meninggal dunia, mayoritas berusia di bawah enam tahun.