MAMUJU - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap petugas pemadam kebakaran saat berlangsung unjuk rasa di kantor Bupati Mamasa pada 18 Agustus.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Naim menjelaskan penghentian penuntutan perkara penganiayaan itu melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
"Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah pengajuan kami mendapatkan persetujuan dari Jampidum," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 24 Oktober.
Penganiayaan terhadap petugas damkar itu dilakukan mahasiswa bernama Rian Christoper Gatara alias Rian saat berlangsung unjuk rasa di jantor Bupati Mamasa pada 18 Agustus 2022.
Korban bernama Demmalona selaku petugas Damkar Kabupaten Mamasa saat itu sedang bersiaga bersama petugas lainnya untuk mengantisipasi adanya pembakaran yang dilakukan demonstran.
Saat pengunjuk rasa mulai membakar ban, petugas damkar mencoba memadamkan api, namun tiba-tiba tersangka Rian mendekati korban dan melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan tersebut, petugas damkar itu mengalami sejumlah luka, sementara mahasiswa pelaku penganiayaan langsung diamankan.
Pelaku penganiayaan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Kajati menyampaikan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
Pertimbangan lainnya, tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga serta tersangka mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban.
"Keadilan restoratif dilakukan untuk mengembalikan keadaan semula agar tersangka, korban dan masing-masing keluarganya dapat rukun kembali," jelas Muhammad Naim.
BACA JUGA:
Atas persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu, Jampidum Kejagung Fadil Jumhana memerintahkan Kejaksaan Negeri Mamasa menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Hal itu sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum," jelas Naim.