Ternyata, Kerja Sama PAM Jaya dengan PT Moya Diputuskan Anies Tanpa Libatkan DPRD
Gedung DPRD DKI/DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mengungkapkan kerja sama antara PAM Jaya dengan pihak swsata, yakni PT Moya diputuskan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum lengser tak melibatkan DPRD DKI Jakarta.

Kerja sama tersebut terkait penyelenggaraan sistem penyediaan air minum melalui optimalisasi aset eksisting dan penyediaan aset baru dengan skema pembiayaan bundling. Kerja sama ini pun dilakukan jelang berakhirnya swastanisasi air dengan PT Palyja dan Aetra.

"Kita tahu bahwa masalah swastanisasi air di Jakarta ini perlu dicermati betul karena waktu itu sempat disoroti KPK. Saya heran kenapa keputusan strategis ini tiba-tiba dieksekusi diambil hanya 2 hari sebelum masa jabatannya berakhir tanpa diskusi dengan DPRD. Kesannya sangat tergesa-gesa," kata Anggara kepada wartawan, Sabtu, 22 Oktober.

Anggara mengaku heran dengan sikap Anies yang mengambil kebijakan strategis ini pada dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Ia akan mendorong agar DPRD segera mengevaluasi perjanjian yang telah ditandatangani.

"Kami akan segera dorong evaluasi perjanjian ini dengan meminta Pemprov DKI menjelaskan selengkap-lengkapnya bagaimana mekanisme kerjasamanya. Apalagi ini ada indikasi kerugian masyarakat, jangan sampai jadi ada perkara hukum lagi seperti perjanjian dengan Palyja dan Aetra kemarin," ujar Anggara.

Pada 14 Oktober lalu, Anies Baswedan, saat masih menjadi Gubernur DKI, menyaksikan penandatanganan kerja sama antara PAM Jaya dan PT Moya Indonesia.

Anies merasa bersyukur karena upaya optimalisasi penyediaan air minum yang menjadi hak dasar warga bisa diteruskan dan dipercepat.

“Kami betul-betul bersyukur karena sudah melewati fase panjang. Di mana cakupan pelayanan kita mencapai angka 64 persen dan kita harap ke depan bisa 100 persen. Karena kita ingin seluruh rumah tangga di Jakarta mendapatkan akses air minum,” ujar Anies.

Meski kembali menjalin kerja sama pengelolaan air dengan swasta, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menegaskan bahwa hal sangat berbeda dengan kerja sama yang dilakukan dengan dua mitra sebelumnya, yakni Palyja dan Aetra sejak 1998 sampai akhir tahun ini.

Dalam perjanjian sebelumnya, mitra melakukan pengelolaan dari hulu ke hilir. Sementara, kerja sama kali ini hanya dilakukan pada bagian produksi.

"Untuk distribusi dan pelayanan pelanggan sepenuhnya dilakukan oleh PAM Jaya. Kerja sama ini umum dilakukan oleh perusahaan air minum di Indonesia. Dengan penambahan pasokan air dan pelayanan yang dilakukan oleh PAM JAYA, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan warga Jakarta," ungkap Arief.

Kerja sama ini disayangkan oleh LBH Jakarta. Direkur LBH Jakarta, Arif maulana menuturkan hal ini telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

Padahal, sebelumnya Anies telah menegaskan pemerintah menghentikan kerja sama pengelolaan air bersih atau swastanisasi air dengan pihak swasta, yakni PT Palyja dan Aetra. Kerja sama ini pun akan berakhir pada Januari 2023. Namun, Anies kembali menjalin kerja sama dengan swsata.

"Ironis, Anies Baswedan di ujung masa jabatannya melakukan langkah memalukan dengan menjilat ludah sendiri, ingkar janji. Ia menyatakan bahwa akan menghentikan swastanisasi air di Jakarta. Namun ia justru melanjutkan praktik swastanisasi air terselubung," kata Arif dalam keterangannya, Selasa, 18 Oktober.