Sempat Dipenjara 28 Tahun Karena Kongkalikong Aparat dan Bandar Narkoba, Tiga Pria Ini Dibebaskan Setelah Hukumannya Dicabut
Ilustrasi. (Pexels/Ekaterina Bolovtsova)

Bagikan:

JAKARTA - Sempat dipenjara selama 28 tahun, tiga orang pria dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dan hukumannya dicabut.

Jaksa setuju dengan pengacara ketiganya, hukuman yang dijatuhkan berdasarkan bukti yang lemah dan keterlibatan petugas polusi yang korup.

Kunta Gable, Leroy Nelson dan Bernell Juluke dibebaskan dari penjara pada Rabu malam, setelah seorang hakim New Orleans membatalkan hukuman mereka, terkait dengan penembakan fatal tahun 1994.

Saat ditangkap tahun 1994, Gable dan Nelson berusia 17 tahun. Sementara, Juluke diketahui berusia 18 tahun.

"Tuan Juluke tidak bersalah sejak penangkapannya yang keliru. Saya lega nama baiknya telah dibersihkan, meski kecewa karena perlu waktu begitu lama," kata pengacara Juluke, Mike Admirand dari Pusat Hak Asasi Manusia Selatan, melansir Reuters 21 Oktober.

"Tidak ada yang bisa menebus tiga dekade Tuan Juluke dan keluarganya yang hilang karena penangkapan yang salah. Tetapi berkat keputusan pengadilan kemarin, setidaknya mereka akan memiliki masa depan bersama," terang Admirand.

Pembebasan ketiganya dimungkinkan setelah jaksa dan pengacara mereka mengajukan perjanjian ke pengadilan, menyatakan mereka telah dinyatakan bersalah pada Maret 1996, berdasarkan kesaksian seorang saksi yang salah warna mobil.

Perjanjian itu juga menyebutkan kehadiran dua petugas polisi New Orleans di tempat kejadian perkara. Belakangan, diketahui mereka menutupi pembunuhan tersebut demi bandar narkoba. Mereka juga memanipulasi bukti dalam kasus tersebut.

Salah satu dari kedua polisi tersebut diketahui bernama Len Davis. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati dalam kasus pembunuhan terpisah.

"Hukuman ini diperoleh dengan melanggar Konstitusi dan mungkin mengakibatkan hukuman tiga remaja yang tidak bersalah. Hukuman itu seharusnya sejak lama dicabut," sebut kedua belah pihak dalam dokumen pengadilan.