Kemenhub Teken Konsesi dengan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara
Penandatanganan Perjanjian Konsesi Pengusahaan Pelabuhanan antara PT Pelabuhan Tiga Bersaudara dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II pada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sepakati konsesi atau perjanjian kerja sama terkait pemberian izin pengusahaan pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB).

"Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah menetapkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang (ship to ship transfer) Muara Berau di Pelabuhan Samarinda," kata Direktur Operasi PTB Ario Bandoro Saputro dalam rilis di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 4 Desember.

Ia memaparkan konsesi sangat penting agar pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, memberi hak kepada PT PTB sebagai BUP atau operator pelabuhan. Dengan begitu, PT PTB bisa melaksanakan pengusahaan pelabuhan pada terminal dan fasilitas yang ada di area konsesi.

Menurut Ario Bandoro, pengusahaan jasa kepelabuhanan pada Terminal Alih Muat Barang Muara Berau di Pelabuhan Samarinda telah sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Atas dasar ini, penandatanganan perjanjian konsesi dilangsungkan.

Business Development PTB Kamaruddin Abtami mengatakan perjanjian kerja sama perizinan (konsesi) ini sekaligus memberikan kepastian hukum atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan yang dilakukan BUP PT PTB.

"Termasuk efisiensi kegiatan pengusahaan di pelabuhan," ujar Kamaruddin Abtami.

Pada 2010 Kemenhub menetapkan Lokasi Pelabuhan untuk Kegiatan Alih Muat Barang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.

Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 244 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 382 Tahun 2010 tentang Penetapan Lokasi untuk Kegiatan Alih Muat Barang di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau, Kota Samarinda Kalimantan Timur.

PTB diberikan kepercayaan dari Menteri Perhubungan  untuk jadi operator pelabuhan di Muara Jawa dan Muara Berau, Kalimantan Timur dalam kegiatan Ship To Ship (STS) transfer yang bertugas memberikan pelayanan pemanduan, penundaan, dan kebutuhan lain yang diperlukan oleh para nakhoda kapal-kapal pengangkut batu bara di wilayah Muara Jawa dan Muara Berau.