Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha sekaligus adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo siap diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Tentu, tentu (siap dipanggil KPK)," katanya, dalam konferensi pers, di Jet Sky Cafe, Pantai Mutiara, Penjaringan Jakarta Utara, Jumat, 4 Desember.

Jika memang KPK membutuhkan keterangannya terkait kasus ekspor benih lobster, Hashim memastikan, dirinya akan kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.

Tak hanya dirinya, Hashim bahkan mempersilakan KPK memeriksa anaknya, Rahayu Saraswati yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bima Sakti Mutiara atau sekarang bernama PT Bima Sakti Bahari.

"Kalau diundang atau dipanggil kami akan penuhi, kami tidak ada masalah," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hashim Djojohadikusumo, Hotman Paris mengatakan, KPK hanya akan memanggil pihak yang memang berkaitan dengan kasus dugaan suap benih lobster tersebut.

Hotman mengatakan, kliennya Hashim dan Sarah diklaim aman dan tak ada bukti jika perusahaan milik keluarga Djojohadikusumo terindikasi ikut dalam korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo.

"KPK itu hanya panggil kalau ada kaitan, kalau ada bukti petunjuk perusahaan ini ikut main di bisnis ekspornya. Atau tahu bagaimana kita sogok orang, (perusahaan Hashim) izinnya saja belum ada. Kita hormati KPK saja," tutur Hotman.

Hotman juga menegaskan PT Bhima Sakti Mutiara atau sekarang bernama PT Bima Sakti Bahari milik Hashim dan Sarah tak ada kaitan dengan kasus korupsi ekspor benur yang didalami KPK. Pasalnya, hingga hari ini perusahaan tersebut belum mendapat izin ekspor benih lobster dan tak ada upaya untuk melakukan sogok-menyogok dalam penerbitan izin tersebut.

"Intinya adalah, bahwa ketangkapnya Pak Edhy atas dugaan sogok menyogok soal ekspor benur ini tidak ada kaitannya dengan perusahaan keluarga Hashim. Karena orang izinnya aja belum dapat sampai sekarang," katanya.

Dalam penjelasannya, Hotman mengatakan, perusahaan milik Hashim masih membutuhkan kelengkapan untuk dapat izin melakukan ekspor benih lobster. Namun, ia mengakui, perusuhaan tersebut sudah memperoleh izin untuk budidaya lobster.

Adapun 4 sertifikat lagi yang harus dipenuhi PT Bima Sakti Mutiara untuk dapat izin eskpor adalah, pertama, surat keterangan telah melakukan pembudidayaan lobster bagi eksportir.

Kedua sertifikat instalasi karantina ikan. Ketiga sertifikat cara-cara pembibitan yang baik dan keempat, surat penetapan waktu pengeluaran.

"Belum dikasih, masih menunggu. Belum mempunyai izin ekspor yang lengkap. Artinya tidak pernah melakukan ekspor. Jadi enggak ada sama sekali. Terlalu jalan lurus. Jadi orang lain dapat, tapi keluarga Hashim yang enggak dapat," jelasnya.