Kuat Ma'ruf Ajukan Eksepsi Sebab Dakwaan Jaksa Tak Jelaskan Niat dan Keterlibatan Pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf di PN Jaksel/ Foto: Jehan

Bagikan:

JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menjelaskan perbuatan kliennya yang dianggap mendukung atau melanggar tindak pidana. Sehingga, dakwan itu disebut tak cemat dan mesti batal demi hukum.

"Di dalam uraian peristiwa dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan, tak satupun penjelasan fakta yang menerangkan lengkap dan jelas peran terdakwa dalam perbuatan tindak pidana," ujar penasehat hukum Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober.

Selain itu, dakwaan JPU juga dianggap keliru, terutama soal rangkaian peristiwa. Sebab, kronologi kejadian dalam dakwaan dianggap tak runut.

Terutama pada bagian Kuat Ma'ruf yang disebut telah mengetahui adanya rencana akan djrampasnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jaksa penuntut umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana dan dari siapa terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui adanya rencana atau niat untuk merampas nyawa Nopriansyah Yousa Hutabarat," ungkap jaksa.

Kemudian, dalam dakwaan tak dijelaskan secara gamblang peristiwa yang terjadi di Magelang. Sehingga, alasan Kuat Ma'ruf membawa pisau dari Magelang hingga Jakarta itupun tak dipaparkan.

"Alasan terdakwa Kuat Ma'ruf membawa pisau buah tentunya akan jelas apabila dakwaan jaksa penuntut umum cermat, jelas, dan lengkap," kata jaksa.

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf disebut ikut serta membantu pembuhunan berencana Brigadir J.

Sehingga, dalam kasus itu didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.