Bagikan:

JAKARTA - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Indonesia, Djoko Hendratto, dan Duta Besar (Dubes) Norwegia untuk Indonesia, Rut Krüger Giverin, menandatangani Contribution Agreement (CA) mengenai kontribusi berbasis hasil untuk pengurangan emisi.

Sebagai informasi, ini adalah langkah berikut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Norwegia pada 12 September 2022 yang lalu.

Dalam MoU yang telah disepakati, Indonesia dan Norwegia menegaskan niat berkolaborasi dalam kemitraan baru di bidang iklim untuk mendukung Rencana Operasional Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Selain itu, Norwegia juga mendukung upaya Indonesia dalam pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan melalui kontribusi berbasis hasil.

"Dalam sepuluh hari kerja setelah penandatanganan CA hari ini, Norwegia akan melakukan kontribusi tahap pertama berbasis hasil sebesar 56 juta dolar AS untuk mendukung implementasi berkelanjutan Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 Indonesia,” tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu 19 Oktober.

Menteri LHK mejelaskan, kontribusi tahap pertama berbasis hasil dari Norwegia tersebut, termasuk kontribusi tahap selanjutnya, disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan. Pemerintah Indonesia sendiri akan mengalokasikan APBN lebih dari 300 juta Dollar AS setiap tahunnya untuk mendukung rencana operasional FOLU Net Sink 2030.

Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Espen Barth Eide, menyepakati CA atas kontribusi keuangan untuk pencapaian Indonesia dalam pengurangan emisi dari deforestasi dalam mendukung MoU yang baru ditandatangani antara kedua pemerintah.

“Indonesia telah menjadi pemimpin global dalam mengurangi deforestasi”, kata Menteri Eide.

Berkat serangkaian kebijakan komprehensif yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia, deforestasi telah dilaporkan pada titik terendah dalam 20 tahun terakhir. Hal tersebut memiliki signifikansi untuk perjuangan global dalam pengendalian perubahan iklim, serta memberikan kontribusi yang tak ternilai untuk melestarikan keanekaragaman hayati.

Kontribusi tahap pertama berbasis hasil ini adalah untuk pengurangan emisi yang telah diverifikasi secara independen sebesar 11,2 juta ton dari pengurangan deforestasi dan degradasi hutan Indonesia pada tahun 2016/2017.

Sejalan dengan MoU, kontribusi keuangan berbasis hasil pada tahap selanjutnya akan dilakukan oleh Norwegia sebagai bagian dari pengurangan emisi yang dicapai pada tahun-tahun berikutnya setelah dilaporkan dan diverifikasi. Kedua belah pihak telah menyetujui Protokol MRV yang menguraikan prinsip-prinsip pengukuran, pelaporan dan verifikasi, serta perlindungan sosial dan lingkungan hidup.

Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030 Indonesia menjabarkan ambisi Indonesia dalam sektor kehutanan dan tata guna lahan untuk menjadi penyerap emisi karbon (“climate positive”) sebesar lebih dari 140 juta ton CO2 pada akhir dekade ini, melalui pengendalian deforestasi, degradasi hutan dan lahan gambut, yang juga sama baiknya dalam menyerap karbon melalui restorasi hutan, lahan gambut dan mangrove.

"Kami terkesan dengan banyaknya kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengurangi deforestasi. Melalui MoU yang belum lama ini telah ditandatangani yang dilanjutkan dengan penandatangan CA hari ini, kami mendukung Pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan iklimnya melalui Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030. Norwegia dengan bangga mendukung kegiatan-kegiatan tersebut melalui mekanisme pendanaan yang fleksibel dan transparan,” ungkap Dubes Rut Giverin.

Direktur Utama BPDLH, Djoko Hendratto mengatakan bahwa CA yang ditandatangani hari ini tersebut mencakup 21 item, di antaranya merinci ruang lingkup dan kegiatan, transparansi, jaminan kepatuhan dan penyelesaian sengketa. Indonesia memiliki tata kelola pengelolaan keuangan yang baik yang mengadopsi standar internasional yang diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, implementasi dari CA ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan Indonesia,” terang Djoko.