Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mendalami insiden pengadangan aparat kepolisian oleh massa Laskar Front Pembela Islam (FPI) ketika akan menyampaikan surat panggilan kedua terhadap Rizieq Shihab. Jika ditemukan pelanggaran pidana, polisi menegaskan akan memprosesnya.

"Nanti akan kita dalami semuanya itu. Kalau memang ada unsur persangkaan Pasal 216 KUHP akan kita tindak tegas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 4 Desember.

Saat ini polisi masih mendalami insiden itu untuk mencari ada tidaknya pelanggaran pidana. Sehingga, Yusri belum mau berkomentar lebih jauh perihal tersebut.

"Nanti kita akan dalami terlebih dahulu," kata dia.

Sekadar informasi, Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebelumnya pihak massa dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat menolak polisi yang datang untuk menyerahkan surat panggalan pemeriksaan. Beberapa kali polisi ditolak mereka hingga akhinya surat pemeriksaan itu diterima usai penyidik tiga kali mendatangi kediaman Rizieq Shihab.

Penerimaan surat panggilan pemeriksaan itu setelah tim yang dipimpin langsung Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak bernegosiasi dengan pihak Laskar FPI.