JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus asusila yang dilakukan oleh anak di bawah umur berusia 12 tahun. Kasus itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Mereka masih berumur 12 tahun dan keduanya masih bersekolah di sekolah dasar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Oktober.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terlapor mengaku terinspirasi oleh film dewasa sehingga melakukan hal yang tak senonoh tersebut kepada kawannya.
Kompol Haris menyebut, tak ada unsur paksaan yang dilakukan terlapor.
BACA JUGA:
"Berdasarkan pemeriksaan, mereka baru pertama kali melakukan hal tersebut," katanya.
Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi juga masih berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan psikologis.