Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi. Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami pengelolaan dana APBD di Bumi Cendrawasih.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana APBD Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober.

Selain Ridwan, ada tiga saksi lain yang juga dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran di Papua.

Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Papua Woro Pujiastuti serta staf Bendahara Keuangan Setda Provinsi Papua Yance Parubak dan Sesno.

Ipi mengatakan keempat saksi ini secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 18 Oktober kemarin.

Diberitakan sebelumnya, Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah. Hanya saja, kasus yang menjeratnya belum dirinci.

Lukas sebenarnya akan diperiksa pada Senin, 26 September di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan lalu. Namun, pemeriksaan tersebut urung dilakukan karena Lukas mengaku sakit dan tak bisa memberikan keterangan.

Selanjutnya, KPK akan kembali melakukan pemanggilan yang belum diinformasikan pastinya. Lukas diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena keterangannya dibutuhkan.