Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak merasa heran, terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin, 7 Oktober. Simak videonya berikut ini.