Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bakal menggunakan berbagai cara agar Ferdy Sambo dihukum mati. Kamaruddin beranggapan terdakwa kasus pembunuhan itu selalu berbohong dan mengelak atas keterlibatannya.

"Kalu dia terus tidak mau jujur saya akan menggunakan segala cara agar dia dihukum mati," ujar Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober.

Menurut Kamaruddin, dakwaan yang sudah dibacakan saat persidangan sudah sesuai dengan fakta yang terjadi.

Namun, ada beberapa hal yang tidak masuk dalam dakwaan itu. Salah satunya mengenai keterlibatan Ferdy Sambo di konsorsium judi online.

“Setelah kita dengar dakwaan tadi, 100 persen yang saya ucapkan itu ada bahkan tidak dibahas dikit lagi tentang judi online, tata niaga narkoba,” ungkapnya

“Oleh karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen kepada saya,” sambung Kamaruddin.

Ferdy Sambo dalam kasus ini didakwa ikut menembak Brigadir J di sesi paling terakhir. Peluru yang dilepaskan, benar-benar menghabisi nyawa Brigadir J yang sudah bersimbah darah.

"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tanga hitam, menembak 1 kali tepat kepala bagian belakang sisi kiri," kata Jaksa.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, empat tersangka lainnya. Mereka antara lain, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka yang kini berstatus terdakwa dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1