Bagikan:

JAKARTA - Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia mendengarkan langsung dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) terhadap kasus pembunuhan kliennya. Lukas menilai bila dakwaan yang disampaikan di ruang sidang merupakan hal yang relevan.

“Dakwaan pertama itu pembunuhan berencana dan subsidernya 338. Lalu dakwaan kedua itu adalah UU cyber crime dan juga OOJ (obstruction of justice). Namun bukan yang spesialis, tapi yang ada di KUHP yaitu pasal 223 dan 221,” kata Lukas kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober.

Lukas juga mengatakan dakwaan yang disampaikan JPU sangat objektif. Lantaran mereka tidak serta merta menerima motif yang diterima dari pihak kepolisian.

“Mereka objektif, mereka tidak menerima motif serta merta atau begitu saja, apa yang disampaikan oleh saksi PC yang mengaku katanya dilakukan kekerasan seksual.

PN Jaksel hari ini, Senin 17 Oktober menggelar sidang perdaba kasus penembakan Brigadir J di Komplek Polri, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Terdakwa Ferdy Sambo, yang mengenakan kemeja batik rompi tahanan dihadirkan dalam sidang ini.