JAKARTA - Polri melakukan beberapa langkah hukum terkait kemunculan Sunda Empire yang menyedot perhatian banyak pihak. Sembilan orang telah dimintai keterangan, empat di antaranya merupakan saksi ahli.
Kabag Penum DivHumas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, para saksi ahli dimintai pendapatnya guna menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana di balik pernyataan tokoh Sunda Empire dan menyikapi langkah yang akan diambil oleh penyidik.
"Pendapat dari ahli-ahli tersebut mulai dari ahli bahasa, ahli pidana, ahli sosiologi dan juga ahli sejarah sementara ini sedang dikaji bagaimana keterangan saksi dan bukti-bukti yang ditemukan," ucap Asep di Jakarta, Senin, 27 Januari.
Dugaan sementara, adanya pelanggaran hukum dalam pernyataan tokoh Sunda Empire yaitu penyebaran berita bohong. Sehingga, jika nantinya terbukti, maka akan dilakukan penindakan lantaran telah memenuhi unsur Pasal 14 dan Pasal 15 undang-undang nomor 1 1974 KUHP.
BACA JUGA:
"Pendidik perlu mendengarkan dari 4 ahli tersebut sehingga nanti mendapatkan kesimpulan yang komprehensif untuk kemudian bisa memutuskan tindak lanjut dari pada fenomena Sunda Empire ini," kata Asep.
Sementara, beberapa saksi lainnya dikatakan berasal dari kelompok Sunda Empire. Mereka diminta penyidik untuk menjabarkan secara rinci terkait berbagai hal tentang kelompok Sunda Empire. Salah satunya soal kegiatan yang dilakukan.
"Penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa 5 orang saksi di antaranya adalah saksi tempat di mana digunakan dan deklarasi tentang Sunda Empire itu termasuk juga beberapa saksi yang terkait keanggotaan dari Sunda Empire," tandas Asep.
Sekadar infomasi, video yang memperlihatkan kegiatan kelompok Sunda Empire sempat viral di media sosial. Di salah satu video memperlihatkan beberapa anggota Sunda Empire sedang mengadakan acara yang diduga deklarasi.
Pada video itu juga terdengar suara lantang dari salah seorang yang diduga pemimpin kelompok Sunda Empire. Sosok yang mengenakan topi baret tersebut membicarakan soal masa pemerintahan negara-negara yang akan berakhir pada 2020.