JAKARTA – Kumpulan para pedagang menemui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki untuk membahas masalah hak guna bangunan kios yang belum bisa diperpanjang. Mereka berharap kepada Teten, Menkop dapat memberikan solusi guna menyelesaikan persoalan tersebut.
"Permasalahan yang dihadapi oleh kami para pedagang pasar ialah masalah sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang saat ini hanya tersisa satu tahun, sehingga dari masalah hak guna bangunan yang saat ini belum dapat diperpanjang, berimbas terhadap masalah permodalan, khususnya para pedagang yang sedang memiliki pinjaman di bank," kata Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pusat Grosir Metro Tanah Abang (AP2META) Zulfiyan, mengutip Antara, Minggu, 16 Oktober.
Lebih lanjut, pihak perbankan disebut mensyaratkan dua tahun sebelum habis masa berlaku hak guna bangunan harus segera diperpanjang. Bagi para pedagang yang telah mengagunkan sertifikat, maka harus melunasi pinjaman yang tengah berjalan atau mengganti dengan agunan nan setara.
Meskipun dari sisi teknis Menkop tak berkaitan dengan masalah perpanjangan sertifikat, tetapi mereka mengetahui Teten Masduki merupakan seseorang yang sangat perhatian terhadap keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Kami berharap beliau dapat membantu kami, dan Alhamdulillah beliau menugaskan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Yulius, dan Kepala Biro Hukum Kemenkop untuk menjembatani permasalahan ini. Mudah-mudahan bantuan dari Pak Menteri dapat memudahkan langkah kita mempertahankan hak para pedagang,” ucap Zulfiyan.
Zulfiyan juga mengatakan, pihaknya saat ini mengalami kebuntuan lantaran pihak perbankan membuat kebijakan terkait syarat agunan.
BACA JUGA:
"Pada saat ini, bisa dikatakan kita deadlock (buntu-red), hal ini disebabkan siapapun pemilik kios yang ingin mengagunkan sertifikat toko yang tidak diperpanjang, tidak akan dilayani oleh pihak perbankan," ujarnya.
Dia mengharapkan pertemuan dengan Teten dapat menemui titik terang, sehingga 2.500 kios yang belum bisa memperpanjang sertifikat tidak gulung tikar.
Merespons hal itu, Teten Masduki telah memerintahkan jajarannya yakni Deputi Usaha Mikro dan Biro Hukum dan Kerja sama Kemenkop untuk melakukan pendampingan.
“Pendampingan yang kami lakukan adalah untuk menjembatani permasalahan yang dialami oleh AP2META dengan pihak pengelola. Harapannya permasalahan yang dialami dapat segera terselesaikan,” ungkap dia.