Bagikan:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan tetap menyatakan ganja sebagai narkoba yang dilarang untuk dikonsumsi dengan alasan apa pun.

Pernyataan itu menanggapi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

"Kita kan sikapnya menolak legalisasi ganja. Kita pada kutub itu," ujar Kepala Humas BNN Brigjen Sulistyo Pudjo kepada VOI, Kamis, 3 Desember.

Sulistyo mengatakan, hukum yang berlaku di setiap negara bukan hanya lahir dari kesepakatan internasional. Tapi juga berdasarkan kesepatan di negara tersebut. 

"Tiap bangsa memiliki sikap hukum nya. Hukum tidak hanya lahir dari kesepakatan internasional juga kesepakatan nasional," tegas dia.

Namun terkait persoalan ini, Sulistyo menyebut pihaknya akan membahas dengan pihak-pihak terkait.

"Stakeholder nasional dan para ahli hukum tata negara dan hukum internasional kita akan membahasnya. Bagaimana sebaiknya bersikap," kata dia.

Persoalan ini menurutnya mesti dibahas secara merinci dan jelas. Sebab efek direstuinya ganja dihapus dari daftar obat berbahaya akan berdampak besar ke depan.

"Tiap keputusan bersifat internasional harus didiskusikan . Apalagi menyangkut masa depan generasi muda mendatang," kata dia.