Polresta Cilacap Tangkap 25 Bandar Sabu dan Ekstasi Selama 3 Bulan Terakhir
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

CILACAP - Satuan Res Narkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap 25 pengedar narkoba di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, melalui keterangan tertulis, mengatakan bahwa sejak Agustus - Oktober 2022 pihaknya berhasil mengamankan sabu sebanyak kurang lebih 56,39 gram, dan pil ekstasi sebanyak ratusan butir.

"Total tersangka dalam perkara narkotika ini sebanyak 25 orang," ujar Gatot, Kamis, 13 Oktober.

Dia juga menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Cilacap.

"Kita komitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Cilacap.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mendapati hal-hal yang mencurigakan.

"Kami tidak juga bisa menumpas tindak kejahatan narkotika ini tanpa adanya bantuan informasi dari masyarakat," tutupnya.