Bagikan:

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, mengusulkan rancangan undang-undang jaminan perlindungan dana haji untuk menjamin keamanan uang jamaah. Mengingat, banyaknya kasus penyelewengan dan penipuan terhadap jamaah haji belakangan ini.

Menurutnya, uang rakyat yang dikeluarkan sebagai biaya jamaah haji merupakan suatu hal yang harus dilindungi. Sehingga kata dia, penting untuk memasukkan unsur tersebut dalam sebuah rancangan undang-undang.

“Di dalam rancangan undang-undang ini saya ingin dimasukkan satu norma bahwa uang rakyat untuk biaya jamaah haji itu harus dilindungi,” ujar Firman kepada wartawan, Kamis, 13 Oktober.

Salah satu caranya, lanjut Wakil Ketua Komisi IV DPR itu, yakni pembuatan akun rekening bersama atau escrow account.

“Bagaimana perlindungannya adalah seperti yang saya sampaikan, dalam kamar tadi harus ada escrow account antara jamaah dengan penyelenggara. Sehingga ketika nanti suatu saat gagal (berangkat haji) maka uang itu kembali kepada pemiliknya bukan kepada negara,” jelas Firman.

Menurutnya, pemerintah juga harus menjamin dana dari para calon jamaah haji yang gagal berangkat. Terlebih, mayoritas yang gagal haji adalah masyarakat miskin.

Hal itu menyusul adanya uang jamaah yang gagal berangkat namun diserahkan kepada negara. Legislator Golkar Dapil Jateng itu mengingatkan, jangan sampai negara mengambil dana masyarakat yang urung melaksanakan ibadah haji, terlebih dari rakyat kecil.

"Ini pembohongan negara. Jangan uang diserahkan kepada negara, ini rakyatnya, rakyat kecil, rakyat miskin, nah ini yang harus dilindungi,” kata Firman.

“Di mana rata keadilannya, sedangkan yang jamaah haji ini cita-citanya itu hanya surga, surga dan surga, mungkin ini yang perlu dirumuskan dalam undang-undang,” imbuhnya.