TANGERANG - Seorang pria berinisial HL (38) dibekuk aparat Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, Polda Banten atas tindakan pidana perlindungan konsumen. HL, warga Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang itu terbukti merubah tanggal kedaluwarsa kopi kemasan. Dia ditangkap sejak Sabtu, 8 Oktober.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, modus yang dilakukan tersangka HL adalah dengan menghapus dan melabeli kembali tanggal, bulan, tahun kedaluwarsa dari kopi saset.
"Kopi sachet cap kedaluwarsanya dihapus menggunakan tinner. Setelah dihapus, dibersihkan dan dicap kembali menggunakan tinta permanen. Kopi saset itu lalu diperdagangkan kembali ke toko-toko sembako di sekitar wilayah Cikupa," terang Romdhon dalam ketarerangan tertulis, Rabu, 12 Oktober.
Kasus ini terbongkar saat ada seorang warga yang merasa curiga dengan label kadaluwarsa di kemasan kopi saset merek Tora Cafe Volcano Chocomelt. Tampilannya nampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian.
Petugas Polsek Cikupa pun melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelah diselidiki, label kedaluwarsa di kemasan kopi tampilannya terlihat mencurigakan.
"Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT. Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan keotentikan label kedaluwarsa. Apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan," ujar Romdhon.
BACA JUGA:
Hasil koordinasi kepolisian dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi diproduksi sejak tahun 2020. Saat label kadaluwarsa dari kedua kemasan kopi itu ditunjukkan ke pihak produsen, diketahui label produksi tidak sesuai dengan label kadaluwarsa kodifikasi perusahaan.
"Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa," terangnya.
Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah terus melakukan pelacakan, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi saset yang sudah diubah label kedaluwarsanya.
"Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5000 saset yang sudah diganti tanggal kedaluwarsanya dari 2 merek kopi itu," tutur Romdhon.
Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah usang. Barang itu didapatkan tersangka HL dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya dan saat ini sedang dalam pengajaran. Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya.
Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.