Bagikan:

JAKARTA – Setelah menjalani proses pemeriksaan, Polres Jakarta Selatan menaikan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka. Rizky Billar terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan bahwa selama ini Polres Jaksel memerlukan waktu untuk membuktikan bahwa Lesti Kejora mengalami KDRT, melalui sejumlah saksi.

“Setelah dapat laporan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban. Terkait KDRT kita memerlukan hasil visum, memerlukan waktu. Seiring waktu penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi, hingga malam ini termasuk M Rizky sudah ada 6 saksi.” terang Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober.

Kendati demikian masih belum diketahui apakah Rizky Billar dilakukan penahanan malam atau tidak. Sebab, kata Zulpan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Rizky Billar.

“Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap M Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka. Kita akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana.” jelas Zulpan.

Polisi menetapkan artis Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam, 12 Oktober.

“Hasil pemeriksaan oleh penyidik satreskrim telah menaikan status dari saksi menjadi tersangka,” Kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Zulpan menjelaskan, alasan penetapan tersangka lantaran terbukti melakukan tindakan kekerasan terhdap Lesti Kejora.

“Berdasarkan fakta hukum yang kita miliki sesuai yang lakukan perbuatan pidana KDRT UU 2003,” katanya.

Atas perbuatannya Rizky disangkakan dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik didukung alat bukti lain Sehingga ancaman 5 tahun penajara,” tutupnya.