Ini Alasan LPSK Kabulkan Pengajuan Perlindungan 19 Orang Saksi Tragedi Kanjuruhan
Seorang korban Tragedi Kanjuruhan, Malang pada Sabtu m1 Oktober malam diangkut sesama suporter untuk diberi penanganan kesehatan. (Antara-Ario Bowo Sucipto)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada 19 orang saksi Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan aslasan perlindungan diberikan lantaran para saksi itu berjanji kooperatif ketika dimintai keterangan untuk mengungkap fakta kericuhan yang memakan korban 132 jiwa itu.

"Sebenarnya untuk intimidasi atau mengancam itu tidak ada. Ini karena kepada mereka itu bersedia untuk menjadi saksi dalam peristiwa ini," ujar Edwin kepada wartawan, Rabu, 12 Oktober.

Edwin bilang 19 orang tersebut telah memenuhi syarat setelah mengajukan diri mendapat perlindungan dari LPSK.

"Ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," kata Edwin.

LPSK, kata Edwin, juga telah menyampaikan rekomendasi kepada Polda Jawa Timur dalam penanganan tragedi berdarah pada Sabtu 1 Oktober itu. Salah satunya mempersilakan polisi memeriksa saksi-saksi yang mendapatkan perlindungan LPSK.

"Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda Jatim, kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," katanya.

Diketahui, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Para tersangka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Malang Abdul Haris, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Polri juga menetapkan tiga anggota Korps Bhayangkara sebagai tersangka, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.