Bagikan:

JAKARTA - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Jakarta memangkas waktu layanan izin tinggal keimigrasian di kantor imigrasi (Kanim) untuk warga negara asing (WNA).

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan, kalau sebelumnya butuh waktu hingga belasan hari, kini dipangkas menjadi maksimal hanya empat hari.

"Di Kanim hanya dua hari dan di direktorat hanya dua hari, tanpa ke Kanwil. Yang selama ini dari Kanim ke Kanwil lalu ke direktorat itu dipangkas," ucap Ibnu Chuldun, Rabu 12 Oktober dilansir dari Antara.

Percepatan waktu layanan itu dilakukan dengan pemangkasan pengurusan dari tingkat Kanim wilayah hingga Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dia mengatakan percepatan prosedur kepengurusan izin tinggal itu sudah ditetapkan di Kanim Kelas I Jakarta Timur, Kanim Jakarta Barat, Kanim Jakarta Pusat, Kanim Jakarta Utara, Kanim Jakarta Selatan.

Kemudian juga di Kanim Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, dan Kanim Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok yang berada di bawah naungan Kanwilkumham DKI Jakarta.

"Terutama para investor sebab arahan Presiden RI agar investor ini memiliki kemudahan untuk investasi di Indonesia. Kepengurusan dipercepat menjadi maksimal empat hari," ujar Ibnu.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa sosialisasi percepatan kepengurusan izin tinggal bagi WNA sudah disosialisasikan Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok dengan harapan dapat mendukung pemulihan ekonomi.

Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok sendiri melakukan inovasi dengan membuat program Pelayanan Izin Tinggal Sehari Jadi (Pelita Senja) yang tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19 ketat.

"Saya sangat mengapresiasi adanya inovasi tersebut karena dapat merespon tuntutan masyarakat dalam pelayanan publik yang efektif dan efisien. Masyarakat memperoleh kemudahan," kata Ibnu.