Diduga Cabuli Bocah 6 Tahun, Pria 47 Tahun di Cibodas Digiring ke Polres Metro Tangerang
Penangkapan DH diduga pelaku pencabulan anak berusia 6 tahun di Cibodas, Tangerang. (VOI-Jehan)

Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinsial DH (47) diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti sehingga memutuskan pelaku diamankan pada Sabtu, 8 Oktober.

“Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti,” kata Zain dalam keterangan tertulis, Minggu, 9 Oktober.

Penangkapan itu berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Metro Tangerang yang menyebutkan diduga telah terjadi pencabulan di Cibodas, Kota Tangerang, Senin, pada 25 April 2022.

Zain mengatakan pelaku tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. DH bersikap kooperatif saat digiring ke Polres Metro Tangerang.

"Proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali," ujarnya.

Atas perbuatannya, DH dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak dengan ancama 15 tahun.