Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mencatat 934 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan berbasis daring (online scam) di sejumlah negara Asia Tenggara, sejak Januari 2021 hingga September 2022.

“Sejak 2021 Kemlu mencatat tren peningkatan yang drastis adanya pekerja migran Indonesia yg dipekerjakan secara non prosedural di Kamboja dan negara lainnya seperti Myanmar dan Laos,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha dilansir ANTARA, Jumat,  7 Oktober.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar kasus online scam yang melibatkan WNI terdapat di Kamboja dengan korban 639 WNI, disusul dengan Myanmar sebanyak 142 WNI, Filipina dengan 97 WNI, dan Laos dengan 35 WNI serta Thailand dengan 21 WNI menjadi korban.

KBRI Phnom Penh  telah menangani kasus ini dengan memulangkan 442 WNI ke Tanah Air, sedangkan 166 WNI yang masih berada di safe house yang disiapkan KBRI sedang menunggu proses pemulangan.

“Sementara 31 WNI lainnya sedang kita kerjasamakan dengan Kepolisian Kamboja untuk dapat segera diselamatkan,” tutur Judha.

Peningkatan kasus WNI korban online scam disebut Judha menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama yang disebarkan melalui media sosial.

Modus yang biasa digunakan oleh para penipu adalah calon pekerja diminta menyampaikan data-data yang tidak benar dalam proses keberangkatan, antara lain, berangkat ke luar negeri tanpa visa kerja melainkan menggunakan visa wisata atau fasilitas bebas visa ASEAN.

“Sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan melalui platform media sosial,” ujar Judha.

Penanganan

Menyusul pertemuan antara Menteri Luar Negeri RI dan Kepala Kepolisian Kamboja serta Menteri Dalam Negeri Kamboja, negara tersebut telah menyampaikan komitmennya untuk membantu menangani kasus-kasus WNI korban online scam.

Sebagai tindak lanjut, Judha menjelaskan otoritas Kamboja saat ini aktif melakukan operasi atau razia warga negara asing yang bekerja secara ilegal dan diduga sebagai korban—untuk kemudian diselamatkan.

Selain itu, berbagai mekanisme bilateral maupun regional pun digiatkan dalam penanganan kasus ini.

“Kasus ini bukan hanya dihadapi Indonesia sebagai korban tetapi juga dihadapi oleh negara-negara ASEAN lainnya yang juga tercatat sebagai korban online scam,” ujar Judha.

Indonesia dan Kamboja saat ini juga sedang membahas rancangan MoU on Combating Transnational Organized Crimes, di mana salah satu komponennya adalah pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kita akan segera speed up prosesnya agar MoU dapat segera ditandatangani oleh kedua negara,” tutur Judha.