Bagikan:

SURABAYA - Hasil investigasi The Washington Post menyebut ada 40 tembakan gas air mata saat terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu, 1 Oktober. Namun Polri membantah informasi itu.

"Ada 11 tembakan gas airata, seperti yang disampaikan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo)," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, 7 Oktober.

Dedi menyebut gas air mata itu ditembakkan anggota polisi di dua tempat, yakni di dalam dan di luar stadion.

"Kejadian itu ada dua TKP. Pertama terkait pasal 359 atau 360 di dalam. Di dalam memang anggota polri melakukan penembakan gas air mata dalam rangka pengahalauan," katanya. 

Dedi mengklaim tembakan gas air mata itu terpaksa dilakukan petugas, karena massa suporter Aremania hendak melakukan tindakan anarkis. Tak hanya itu, gas air mata juga ditembakkan ke massa suporter yang ada di luar stadion.

"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya keluar diadang butuh waktu sekian lama. Juga terjadi pengerusakan, pembakaran dan sebagainya," katanya. 

"Di situ juga aparat melakukan penembakan gas air mata untuk menghalau dan menbubarkan massa agar tidak terjadi tindakan yang lebih massif lagi," sambungnya.

Merujuk hal tersebut, Dedi memastikan akan mengusut semua kejadian, baik itu di luar maupun di dalam Stadion Kanjuruhan. "Jadi ada dua TKP dan dua kejadian yang harus diusut oleh tim tentunya," katanya.