SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menyita rumah di Perumahaan Greenwood, Kota Semarang, yang diduga dibeli dari uang hasil bisnis narkoba narapidana penghuni Lapas Permisan, Nusakambangan, Cilacap, STW (48).
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Arief Dimyati mengatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkoba STW dikelola oleh istrinya, AW (43), yang berada di luar penjara.
"STW memerintahkan istrinya, AW, untuk menyimpan dan menggunakan uang hasil bisnis narkoba menjadi aset," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 6 Oktober.
Selain rumah yang berdiri di atas lahan seluas 122 meter persegi, uang hasil bisnis narkoba tersebut juga dipergunakan untuk membeli sepeda motor dan logam mulia.
BACA JUGA:
Arief menyebut total nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana pencucian uang tersebut mencapai Rp800 juta.
STW merupakan narapidana yang menjalani hukuman empat perkara pidana.
"Total hukuman yang harus dijalani STW mencapai 21 tahun," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik BNN Jawa Tengah menjerat STW dan istrinya, AW, dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.