Bagikan:

JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali dilaporkan ke Polisi atas tuduhan pencemaran nama baik dan merasa dibohongi. Laporan itu dilayangkan atas nama Alfian Rachman.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan bila pihaknya menerima laporan kembali yang dituduhkan kepada Baim Wong dan Paula. Laporan itu terjadi pada Selasa, 4 Oktober, sekiranya sore hari.

Diketahui, Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/2394/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal, Selasa 4 Oktober 2022

“Ya udah ada dua laporan dari simpatisan polisi ke Polres Jakarta,” kata Nurma, Kamis, 6 Oktober.

Namun saat ditanya lebih jauh soal laporan itu, Nurma enggan menjawab. Ia hanya memastikan bila Baim Wong dan Paula akan dilakukan pemanggilan pada Jumat, 7 Oktober.

“Jadi tetep kita kembali ya mengumpulkan barang bukti kemudian memeriksa saksi. Nanti yang jelas kita memanggil yang diduga,” tutupnya.

Seperti diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore, 3 Oktober.

Tengku Zanzabella selaku pihak (SPI), mengatakan laporan itu dilakukan karena pasangan artis itu dianggap telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.

"Hari ini kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober.