JAKARTA - Baim Wong dan Paula Paula Verhoeven kembali akan dipanggil Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus laporan palsu KDRT yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma mengatakan bila pasangan artis itu dijadwalkan melakukan pemeriksaan soal UU ITE pada Kamis, 13 Oktober.
“Kemudian untuk laporan UU ITE nanti hari kamis untuk saudara kita BW dan P sudah dilayangkan menjadi saksi,” kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 11 Oktober.
Nurma mengaku belum menerima konfirmasi dari yang bersangkutan, terkait pemanggilannya. Namun, ia berharap Baim dan Paula dapat hadir dan memberikan keterangan.
“Kita tunggu saja mudah mudahan datang dan memberikan keterangan ke kita dengan jelas,” katanya.
Saat ditanya soal alasannya Baim dan Paula melakukan prank KDRT untuk edukasi, Nurma mengaku akan tetap mengusut dan melihat apakah ada unsur pidana di dalam laporan tersebut.
“Jadi ini kita dalami , jadi laporan dari masyarakat akan kita proses. Jadi apapun ceritanya apapun laporanya akan kita proses di polisi. Itu pun kita wajib segra memproses,” tutupnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan atas nama Alfian Rachman.
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan bila pihaknya menerima laporan kembali yang dituduhkan kepada Baim Wong dan Paula. Laporan itu terjadi pada Selasa, 4 Oktober, sekiranya sore hari.
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/2394/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal, Selasa 4 Oktober 2022
“Ya sudah ada dua laporan dari simpatisan polisi ke Polres Jakarta,” kata Nurma, Kamis, 6 Oktober.