JAKARTA - Pemkot Ambon, melakukan pendataan administratif bagi warga penerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tidak salah sasaran.
"Kita akan memberikan subsidi kepada warga terdampak kenaikan harga BBM, tetapi seluruhnya akan melewati pendataan administratif yang bertujuan agar tidak salah sasaran," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena dikutip, Rabu 5 Oktober.
Ia mengatakan, Pemkot akan memberikan subisidi sebanyak dua persen dari dana transfer umum pusat ke daerah, bagi masyarakat yang diyakini mengalami dampak dari kenaikan BBM.
Subsidi BBM akan diberikan kepada tukang ojek, nelayan yang menggunakan motor tempel, juga subsidi transport komoditas bahan pokok yang dibeli oleh para Distributor dari luar masuk ke Ambon.
Selain itu juga dilakukan operasi pasar, yang telah dilakukan di bulan September di enam lokasi di kota Ambon dan akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.
"Seluruh rencana ini telah dilaporkan ke pemerintah pusat dan tinggal realisasinya kepada penerima subsidi BBM," katanya.
Bodewin menyatakan, seluruh kebijakan ini sesuai aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membelanjakan dua persen dari dana transfer umum (DTU) untuk bantuan sosial bagi masyarakat.
BACA JUGA:
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
"Setelah penetapan surat keputusan Wali Kota tentang subsidi BBM maka akan disalurkan ke para penerima melalui kantor pos," kata Bodewin.