YOGYAKARTA - Bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 sudah disalurkan oleh pemerintah mulai 1 September 2022. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat untuk antisipasi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak. Lalu sampai kapan penyaluran BLT subsidi BBM ini?
BLT subsidi BBM merupakan salah satu program bantalan sosial yang disalurkan oleh pemerintah. Dua program lainnya, yakni Bantuan Subsidi Upah dan Bantuan dari Pemerintah Daerah. Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk bantalan sosial sebesar Rp24,17 triliun.
Alokasi anggaran untuk BLT subsidi BBM sendiri sebesar Rp12,4 triliun. BLT ini disalurkan kepada masyarakat kelompok penerima manfaat (KPM). Besaran yang diterima tiap penerima sejumlah Rp600.000. Bansos ini akan disalurkan kepada 20,65 juta KPM.
Lalu bagaimana proses penyaluran subsidi BBM ini dan sampai kapan pencairan dananya?
Pencairan Subsidi BBM Sampai Kapan?
Tri Rismaharini, Menteri Sosial, mengatakan penyaluran BLT subsidi BBM kepada KPM dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Namun untuk saat ini baru BLT untuk 18,48 juta penerima yang siap disalurkan. Sementaranya sisanya, masih proses koreksi data, untuk mengecek adanya penerima yang berstatus sudah meninggal.
Penyaluran BLT Subsidi BBM dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Kemudian BLT diberikan sebanyak 4 kali, dengan besaran pemberian Rp150.000. Namun pencairannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama disalurkan pada September 2022 sejumlah Rp300.000, sementara sisanya diberikan pada Desember 2022.
Pengiriman BLT Subsidi BBM Melalui Pos
Faizal R. Djoemadi, Direktur Utama PT Pos Indonesia, mengatakan BLT BBM akan disalurkan di kantor pos seluruh Indonesia. Ia menyampaikan pihaknya menargetkan BLT dapat diterima oleh seluruh KPM dalam dua minggu.
Demi kelancaran penyaluran BLT BBM, Faizal mengatakan pihaknya akan meningkatkan kerja sama dengan pihak luar, seperti masyarakat, Pemda, Dinas Sosial, aparat Kepolisian dan TNI, serta mahasiswa. Pihaknya akan merekrut mahasiswa dan masyarakat sebagai juru penyalur BLT kepada penerimanya.
Syarat Warga Penerima BLT Subsidi BBM
BLT BBM hanya diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat atau KPM. Berikut ini syarat dan ketentuan warga yang menerima BLT:
- warga miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP
- bukan termasuk anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI
- Bansos Program PKH disalurkan khusus bagi warga yang terdampak kenaikan harga BBM, serta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Untuk Bansos BLT Pekerja akan diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Cara Menerima BLT Subsidi BBM
- Penerima bisa mengambil langsung BLT di Kantor Pos terdekat, bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari Kantor Pos.
- BLT disalurkan melalui komunitas seperti RT/RW, kelurahan dan kecamata.
- BLT akan diantar langsung ke rumah bagi penerima disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).
Itu tadi penjelasan mengenai persyaratan dan proses pencairan BLT Subsidi BBM. Masyarakat diminta dapat menggunakan BLT dengan sebaik-baiknya agar perekonomian masing-masing bisa terjaga.
Ikuti terus berita dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel . Kami menghadirkan berita Sumatera Selatan terkini dan terlengkap untuk Anda.