Tak Hanya Hukum di Pengadilan, Sipir Rutan Kelas IIA Pekanbaru yang Terlibat Peredaran Narkoba Bakal Dipecat
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

PEKANBARU - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi mengatakan, pemecatan segera dilakukan terhadap oknum sipir Rutan Kelas II A Pekanbaru yang mengedarkan sabu-sabu setelah yang bersangkutan menjalani hukuman di pengadilan.

"Kemenkumam bahkan mendorong penegak hukum, untuk mengungkap pelaku lainnya atas kasus narkoba melibatkan sipirnya itu. Dia telah bermain narkoba harus ditanggung akibatnya. Yang bersangkutan telah membuat citra institusi menjadi buruk, sehingga harus diungkap siapa jaringannya," kata Mulyadi di Pekanbaru, Antara, Selasa, 4 Oktober. 

Dia mengatakan, pihaknya juga mendorong polisi untuk mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pekanbaru.

Selain itu, dia menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Kanwil Kemenkumham yang tetap berkomitmen tidak akan melindungi jika ada petugas melanggar hukum.

Kebijakan tersebut diterapkan terkait oknum sipir bernama Yudi Nata Saputra yang ditangkap Opsnal Satresnarkoba saat berpatroli di Jalan Rambutan, Selasa (27/9) malam. Oknum sipir rutan itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan lewat di depan Kantor PTPN V.

Pelaku yang tahu disetop polisi mencoba melakukan perlawanan. Bahkan berulang kali mencoba kabur saat diberi peringatan. Dua anggota polisi terluka akibat ditabrak pelaku, saat berusaha kabur dengan sepeda motornya.