JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Negara yang digelorakan pemerintah Prancis memicu unjuk rasa ribuan warga Prancis. Pasalnya, di dalam beleid tersebut empunya kebijakan melarang warga Prancis mengambil gambar polisi ketika bertugas.
Melansir Euro News, Senin, 30 November, RUU yang kontroversial itu sedang menunggu keputusan parlemen Prancis untuk disahkan. Dalam merancang RUU itu, pemerintah Prancis mencoba melindungi petugas polisi dari penghakiman warganet di dunia maya.
Dalam pasal 24, misalnya. Di pasal itu menjelaskan adalah sebuah pelanggaran ketika seseorang menunjukkan wajah atau identitas setiap petugas polisi yang bertugas. Langkah itu diyakini oleh pemerintah akan merusak integritas fisik atau psikologis polisi.
Bila peraturan ini lolos, nantinya siapa saja yang menyebar foto polisi Prancis akan diancam bui hingga satu tahun, serta denda maksimal 45 ribu euro atau setara Rp763 juta. Semua itu, sesuai dengan yang diusulkan oleh Emmanuel Macron pada bulan Oktober lalu.
RUU juga mendapat kecaman dari aktivis dan kelompok jurnalis. Apalagi Prancis sendiri telah mendapat peringatan langsung dari Uni Eropa dan PBB dalam rangka mengurangi angka kekerasan oleh aparat kepolisian.
Mengancam banyak pihak
Menurut mereka yang kontra, RUU justru akan membatasi kebebasan pers dan dengan sendirinya menghancurkan akuntabilitas polisi di mata masyarakat. Para penolak RUU juga menganggap aturan itu nantinya akan membahakan jurnalis dan warga Prancis yang berusaha mengambil gambar kekerasan dari kepolisian.
Selain itu, penolak RUU berpendapat dengan mendokumentasikan berbagai tindakan oknum kepolisian yang melanggengkan kekerasan merupakan bentuk kepedulian. Itu merupakan upaya agar polisi dapat menghentikan cara-cara kekerasan dalam menegakkan hukum.
BACA JUGA:
Sebagai bukti, tiga perwira di Prancis yang diketahui melakukan pembunuhan kepada Cedric Chouviat berhasil didakwa atas tindak kejahatan pada juli lalu. Penyebabnya tak lain karena seorang supir truk sempat merekam aksi kejahatan itu.
Tak hanya warga Prancis saja. RUU kontroversial bahkan telah dikecam oleh Uni Eropa. Organisasi yang menaungi negara-negara Eropa telah mengingatkan Prancis untuk melindungi jurnalis. Uni Eropa juga mengajak Prancis untuk memeriksa kembali RUU Keamanan Negara yang kontroversial agar memastikan terjaminnya kebebasan pers.