Pemerintah Prancis Sepakat Revisi RUU Keamanan Negara karena Didemo Rakyat
Ilustrasi foto (EV/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Prancis akhirnya memutuskan merevisi isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Negara yang dianggap kotroversial. Hal itu dilakukan sebagai respons atas tekanan publik yang turun dalam demonstrasi besar sejak beberpa hari belakangan.

Melansir Euronews, Selasa, 1 Desember, pengumuman revisi datang langsung dari kelompok parlemen yang mewakili partai dari Presiden Emmanuel Macron, LREM (La République en Marche).

Pemimpin Parlemen LREM, Christophe Castener menyatakan segera merevisi tindakan yang ada di pasal 24. Pasal itu memuat pelanggaran dan hukuman kepada warga Prancis yang mengambil gambar petuga polisi yang sedang bertugas.

"Kami tahu bahwa keraguan masih ada dan kami harus menyingkirkan keraguan ini. Karena ketika kesalahpahaman seperti itu tidak berhenti meningkat pada subjek fundamental seperti itu, kami memiliki kewajiban untuk mempertanyakan diri sendiri secara kolektif," kata Castaner, seorang mantan menteri dalam negeri.

Sebelumnya, puluhan ribu orang turun ke jalan di seluruh Prancis pada akhir pekan kemarin untuk memprotes UU Keamanan Negara. Terkait aksi itu, 98 anggota pasukan keamanan terluka dan 81 pengunjuk rasa ditangkap.

Menurut mereka yang kontra, RUU justru akan membatasi kebebasan pers dan dengan sendirinya menghancurkan akuntabilitas polisi di mata masyarakat. Para penolak RUU juga menganggap aturan itu nantinya akan membahayakan jurnalis dan warga Prancis yang berusaha mengambil gambar kekerasan dari kepolisian.

Selain itu, penolak RUU berpendapat dengan mendokumentasikan berbagai tindakan oknum kepolisian yang melanggengkan kekerasan merupakan bentuk kepedulian. Itu merupakan upaya agar polisi dapat menghentikan cara-cara kekerasan dalam menegakkan hukum.

Tak hanya warga Prancis saja. RUU kontroversial bahkan telah dikecam oleh Uni Eropa. Organisasi yang menaungi negara-negara Eropa telah mengingatkan Prancis untuk melindungi jurnalis. Uni Eropa juga mengajak Prancis untuk memeriksa kembali RUU Keamanan Negara yang kontroversial agar memastikan terjaminnya kebebasan pers.