Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengemukakan tanggung jawab penegakan aturan tentang produk pangan yang menyalahi aturan komposisi bahan baku gula, garam dan lemak, ada di pemerintah daerah (pemda).

"Kami BPOM hanya tataran regulasi, memonitor industri dalam kemasan. Kalau yang pelayanan langsung siap saji pangan bukan pengawasan BPOM," kata Penny K Lukito dilansir ANTARA, Jumat, 30 September.

Penny mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2013 yang diperbaharui dengan Permenkes 63 Tahun 2015 tentang Penggunaan Gula, Garam dan Lemak pada Produk Makanan.

Asupan sesuai dengan rekomendasi maksimum, yaitu gula sebanyak 50 gram per hari (4 sdm), garam sebanyak 2 gram (sdt) dan lemak sebanyak 67 gram (5 sdm).

"Label untuk nilai gizi ada keharusan produsen untuk menerapkan di kemasan produk," katanya.

Konten yang penting tercantum dalam label kemasan adalah parameter gula, garam dan lemak pada posisi yang mudah dibaca konsumen.

"Karena kalau konsumsi berlebihan, akan ada risiko penyakit ke depan, seperti diabetets, hingga jantung yang membebani konsumen sehingga tidak bisa produktif," ujarnya.

Menurut Penny, ketentuan itu berlaku bagi seluruh pelaku industri, utamanya produsen besar yang beroperasi di Indonesia.

"Yang mengawasi pemda dan ketentuan itu berlaku. Pengawasan tanggung jawab dinas kesehatan," katanya.

Penny mengatakan, BPOM secara berkala mengingatkan seluruh dinas kesehatan di daerah terkait standar panduan yang ditetapkan BPOM.

"Kami membina pemda dan beri peringatan saja jika ada yang melanggar, sebab jadi tanggung jawab di pemda setempat terkait makanan siap saji," katanya.