Ganjar Perkuat Pengawasan Agar Subsidi APBD Efektif Turunkan Harga
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo/DOK Humas Pemprov Jateng via ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memperkuat pengawasan agar subsidi dari APBD untuk membiayai transportasi barang dari sentra produksi ke pasar dapat efektif memangkas harga jual ke masyarakat.

“Jangan sampai subsidinya diberikan, sampai ke pasar harga yang masih tetap saja. Ini harus dilakukan dengan kontrol,” kata Ganjar dilansir ANTARA, Kamis, 29 September.

Presiden Jokowi memberi arahan kepada kepala daerah agar menggunakan anggaran belanja tak terduga dan dana transfer umum di APBD untuk membiayai transportasi komoditas pangan dari tempat produksi ke pasar.

Dengan begitu, harga pangan yang dibebankan kepada pembeli dapat lebih murah karena biaya transportasi tersebut sudah dikompensasi APBD.

Hal tersebut, kata Presiden, dapat mencegah kenaikan harga pangan setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022.

Ganjar menyebutkan Pemprov Jateng sudah menyiapkan langkah lain untuk mencegah kenaikan inflasi setelah penyesuaian harga BBM.

Langkah tersebut, ujar Ganjar, antara lain, operasi pasar, selain upaya yang diinstruksikan Presiden mengenai pemberian subsidi transportasi.

Pemprov Jateng, kata Ganjar, akan meningkatkan operasi pasar guna memastikan ketersediaan bahan pokok.

“Sepertinya memang kurang, itu kita coba lebih masif lagi (operasi pasar),” ujar Ganjar.

Selain penggunaan belanja tak terduga, Presiden Jokowi menginstruksikan kepala daerah untuk memanfaatkan dana transfer umum (DTU) dalam APBD untuk membantu produksi petani atau masyarakat setempat guna menghasilkan komoditas pangan.

“Cabai merah kenapa harganya tinggi? karena produksinya kurang, suplai jadi kurang, pasokan kurang. Tugas saudara-saudara bagaimana mengajak petani tanam ini (cabai merah),” kata Presiden.

Penggunaan dana belanja tak terduga di APBD sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

Sedangkan pemanfaatan dana transfer umum diatur (DTU) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.