Bagikan:

PALU - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan, penyelesaian konflik aktivitas tambang emas di kawasan pertambangan Kelurahan Poboya, Kota Palu, antara masyarakat dengan PT Citra Palu Mineral selaku perusahaan pengelola, harus dilakukan secara bijaksana.

"Pihak perusahaan (PT Citra Palu Mineral/CPM) dan masyarakat setempat harus duduk bersama supaya tidak menimbulkan ketegangan seperti sebelumnya," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askari di Kota Palu, Antara, Kamis, 29 September. 

Penyelesaian persoalan tambang emas itu juga harus menghadirkan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lainnya agar situasi kondusif tetap terjaga. Selain itu, penyelesaian perlu mengedepankan hak asasi.

Dedi mengatakan Komnas HAM juga turut berperan menjaga situasi kondusif ini, sebagaimana yang diamanatkan negara, di antaranya melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Atas dasar tersebut, pihaknya telah melakukan rapat terbatas pada Rabu, 28 September 2022, dengan menghadirkan pihak perusahaan pengelola tambang emas, tokoh masyarakat dan lembaga adat setempat.

"Kami telah mendengarkan masukan dan saran dari kedua belah pihak hingga semua bersepakat melakukan langkah-langkah lanjutan sebagai solusi," ujar Dedi.

Guna menghindari ketegangan dalam penyelesaian permasalahan tersebut, Komnas HAM meminta Pemprov Sulteng selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat segera mengambil langkah-langkah yang dipandang penting dan strategis serta komprehensif dengan mengundang sejumlah pihak berkepentingan yang memiliki kewenangan eksekutorial sehingga menghasilkan komitmen bersama untuk penyelesaian masalah tambang emas itu.

Di kawasan pertambangan emas Poboya, selain PT CPM selaku perusahaan pengelola resmi pemegang kontrak karya, masyarakat setempat juga menggantungkan hidupnya dengan kegiatan tambang itu.

Dari pertemuan yang dilakukan Komnas HAM dengan PT CPM dan masyarakat dihasilkan kesepakatan, di antaranya kedua belah pihak saling menjaga komunikasi yang harmonis pada masing-masing wilayah yang diklaim.

Mengenai usulan Pemprov Sulteng yang meminta PT CPM menciutkan lahan konsesi mereka seluas 25 hektare untuk tambang rakyat, lembaga adat Poboya disarankan mengajukan permohonan wilayah yang akan dikelola kepada pemegang konsesi dan selanjutnya PT CPM akan mengajukan wilayah yang diberikan kepada masyarakat melalui mekanisme internal perusahaan.

"Kedua belah pihak juga akan membangun komunikasi terkait pemenuhan kebutuhan jangka pendek tambang rakyat dengan membangun kesepakatan," ucap Dedi.

Ia menambahkan apabila nanti terbangun kesepakatan antara kedua belah pihak, sebaiknya terlebih dahulu berkomunikasi dengan Pemprov Sulteng dan Komnas HAM sebelum mengambil keputusan menyangkut pengelolaan tambang emas.

"Ini juga dimaksudkan mendorong upaya pemenuhan, pemajuan dan penegakan HAM serta untuk memastikan kehadiran pemerintah di tengah berbagai persoalan saat ini," tambahDedi.